Itu artinya produsen wajib menuliskan berapa besar kandungan bromat dalam setiap produk mereka.
"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak dan kalau melebihi batas seharusnya tidak boleh beredar," tegasnya.
Diberitakan, hasil penelitian sebuah media mendapati masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebihi ambang batas aman.
Data tersebut mengungkapkan bahwa dari 11 merek AMDK yang dijual di pasar, ditemukan rentang kandungan bromat minimal berada di angka 3,4 ppb dan maksimal di angka 48 ppb.
Dalam data yang didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024 ini pula, ada tiga sampel AMDK dengan kandungan bromat yang telah melebihi ambang batas yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb.(lia)