LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun ini targetkan 21.600 pekerja rentan di desa terdaftar sebagai anggota BPJS Kesejahteraan.
Hal ini dilakukan dalam upaya pengentasan kemiskinan, sekaligus perundang-undnagan yang berlaku.
Jumlah tersebut, tercapai bila setiap desa di Kabupaten Lahat mendaftarkan sekurang-kurangnya 60 warganya yang menjadi pekerja rentan.
Sehingga bila 360 desa telah mendaftarkan warganya tersebut, maka ada 21.600 pekerja rentan yang telah terdaftar.
"Misal, di desa tersebut ada buruh harian lepas dna telah berkeluarga. Bila meninggal setidaknya ahli waris mendapat bantuan dari jaminan ketenaga kerjaan tersebut bagi ahli waris sekitar Rp42juta," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Darul Efendi SE melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Ari Efendi SIP, Kamis 4 Juli 2024.
Lanjutnya untuk pendanaan 60 pekerja rentan di desa melalui Aplikasi Dana Desa (ADD). Namun 60 pekerja rentan itu sekurang-kurangnya, jadi bisa lebih.
BACA JUGA:Revitalisasi Kantor Disdik Prabumulih: Transformasi dan Peningkatan Layanan Publik!
BACA JUGA:Miris! 17 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Terjadi di OKU Timur dalam 6 Bulan
Lalu desa juga bisa mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan itu dengan dana PAD atau lainnya, dengan catatan tidak double.
"Untuk saat ini masih dalam proses pendataan oleh desa dan dilakukan Musdes siapa yang nantinya bakal berhak," sampainya.
Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan BPJS Ketenaga kerjaan menggelar rapat dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat pengawasan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Lahat, Rabu (3/7).
BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Aksesoris, Ini Manfaat dan Kegunaan Kacamata Hitam untuk Kesehatan Mata
BACA JUGA:Nih Aturan Tentang Rokade Dalam Catur, Pahami Biar Gak Ribut di Pos Ronda
Kejari Lahat Toto Roedianto SH melalui Kasi Intel Zitt Muttaqin SH menjelaskan. Bahwa rapat digelar sesuai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.