"Boleh kita lihat pembuktian pembuktiannya itu mulai dari putusan pengadilan, lalu ada gugatan perdata itu semua dari keluarga pelapor, yang membuat muara permasalahan hukum di keluarga ini," tegasnya.
Meskipun begitu, Novel berkeyakinan bahwa penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel akan menangani perkara ini dengan objektif.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Tidur di Ubin dan Papan: Mana yang Lebih Baik? Ini Kata Pakar Kesehatan!
BACA JUGA:Meskipun Beraroma Amis, Hati Ayam Memiliki 6 Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
"Kita lihat arahnya kemana, tapi kami punya bukti surat persetujuan dari pelapor ini," ucap dia.
Sebelumnya, kepada sejumlah media empat putri Hj Kannut angkat bicara terkait alasan mereka melaporkan sang ibu ke polisi.
"Sebetulnya kami tidak ada maksud menggugat atau melaporkan ibu kami. Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak waris. Karena setelah ayah meninggal di tahun 2017 berulang kali kami mengajak ibu untuk membahasa. Tapi tak pernah direspons, disini kami hanya menuntut keadilan dan haj kami" aku Indo Laba, salah seorang putri Hj Kannut.
BACA JUGA:Mengupas Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam PPDB, Apa yang Harus Diketahui?
BACA JUGA:Viral! 2 Pria Terekam Kamera Mencuri Plang Rambu Lalu Lintas di Kambang Iwak Palembang, Nih Aksinya!
Sementara itu, terkait pengusutan kasus ini penyidik unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel masih melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, baik terhadap Hj Kannut dan putra sulungnya Ambo Tang maupun keempat putrinya sebagai pelapor.
"Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti," sebut Dirreskrimum Kombes Pol Anwar Reksowidjojo,SH,SIK saat dikonfirmasi Kamis (4/7/2024) pagi.