MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, memegang janjinya berantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Muba. Baru tiga minggu menjabat, dia telah menaikkan penyidikan 2 perkara dugaan korupsi.
Kasus pertama, dugaan korupsi salah satu bank pelat merah. Adapun modusnya bank mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan pinjaman kredit di tahun 2022. Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan terdapat permasalahan.
Dimana ada beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di bank tersebut. Pasalnya namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di bank pelat merah. "Padahal nasabah tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut," kata Mang Roy, sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Kajari Muba Masuk Nominasi Peraih Adhyaksa Award 2024, Ini Kata Pegiat Anti Korupsi Sumsel
Pada praktiknya disinyalir terdapat manipulasi dokumen fiktif nasabah. Yakni mengajukan permohonan peminjaman kredit yang dilakukan pegawai bank pelat merah menjabat mantri. Lalu membuat nilai kredit fiktif. "Setoran nasabah pun tak disetorkan, untuk pinjaman ini," urainya.
Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan 24 saksi yang ada. "Kita akan segera tetapkan tersangka kredit fiktif bank pelat merah ini," jelasnya.
Roy juga mengungkapkan, saat tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sistem aplikasi pada salah satu OPD di Muba. Modusnya mengarahkan 130 desa membuat aplikasi instan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu. "Aplikasinya sendiri zonk," tegas Roy.
BACA JUGA:DBH Capai Rp 100 Miliar Pertahun, Kenapa Masih Banyak Warga Miskin? Ini Kata Kajari Muba
BACA JUGA:Kejari Musi Banyuasin Bagikan Daging Kurban ke Panti Asuhan, Ini Harapan Kajari!
Meski demikian, Roy juga melakukan penegakan hukum secara preventif pencengahan. Dengan cara sosialisasi dan pendampingan proyek stretegis. "Barulah kita melakukan tindakan penegakan hukum," bebernya.
Kasi Intel Kejari Muba, Rizki Ramdhani SH, membenarkan pihaknya telah menaikkan 2 penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Lalu masih ada beberapa lagi pengumpulan informasi dan data. "Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan dinaikkan penyidikan,"pungkasnya. (yud)