Pegadaian telah memperkenalkan skema gadai emas syariah dengan sistem biaya yang berbeda dari skema konvensional. Dalam skema ini, terdapat beberapa biaya yang harus diperhatikan oleh nasabah, yang disebut sebagai Mu’nah, yang mencakup biaya akad dan pemeliharaan.
Biaya Mu’nah dalam Gadai Emas Syariah
1. Mu’nah Akad
Biaya ini sebesar 0,049% dari nilai pinjaman, dengan batas minimum Rp 2.000 dan maksimum Rp 25.000.
2. Mu’nah Pemeliharaan
Biaya ini dikenakan sebesar 0,49% setiap 10 hari.
Simulasi Perhitungan Gadai Emas Syariah
Untuk memberikan gambaran lebih jelas kepada calon nasabah, berikut adalah simulasi perhitungan untuk gadai emas syariah:
- Jumlah Pinjaman: Rp 5.000.000
- Jangka Waktu: 30 hari
Perhitungan Biaya
1. Mu’nah Akad:
- 0,049% x Rp 5.000.000 = Rp 2.500 (biaya akad)
2. Mu’nah Pemeliharaan:
- 0,49% x Rp 5.000.000 = Rp 24.500 untuk 10 hari
- Total untuk 30 hari: Rp 24.500 x 3 = Rp 73.500
Total Pelunasan
Total yang harus dibayarkan oleh nasabah pada akhir periode gadai adalah sebagai berikut:
- Uang Pinjaman: Rp 5.000.000
- Mu’nah Akad: Rp 2.500
- Mu’nah Pemeliharaan: Rp 73.500
- Total: Rp 5.000.000 + Rp 2.500 + Rp 73.500 = Rp 5.076.000
Dengan demikian, nasabah harus membayar total Rp 5.076.000 untuk menebus emas yang digadaikan setelah 30 hari.
Skema gadai emas syariah menawarkan alternatif yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah dalam pengelolaan biaya. Informasi ini penting bagi mereka yang ingin memanfaatkan layanan gadai emas dengan memahami secara detail biaya-biaya yang terlibat dalam proses gadai. Dengan demikian, nasabah dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.