"Kami sudah tahu identitas para pelaku lainnya. Saat ini masih dalam pengejaran. Tentunya para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo, kemarin.
Sebelumnya, komplotan ini beraksi sekitar pukul 02.30, Kamis, 27 Juli 2024, di Jalintim Indralaya-Kayuagung, daerah Sungai Pinang. “Para pelaku menghadang seorang pengendara mobil, lalu mengancamnya mengunakan pisau," terang Zahirin.
Salah seorang pelaku kemudian merampas tas milik korban. Berisi uang Rp3,3 juta. Pelaku juga merampas handphone (hp) milik korban. “Korban dalam pengancaman pisau, tidak sempat meminta pertolongan. Situasi di TKP juga sepi karena dini hari,” tutur Zahirin.
Setalah mendapat uang dan hp milik korban, para pelaku kabur. Korban kemudian melapor ke Polsek Tanjung Raja. “Dari 2 pelaku yang berhasil ditangkap, kami amankan pisau dan uang sisa hasil rampokannya,” tambahnya.
Untuk kedua tersangka itu, Mukhlis, dan Eja Saputra, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). “Diduga, mereka sudah beberapa kali beraksi serupa. Sehingga masih kami dalami, untuk pengembangan kasusnya,” pungkas Zahirin. (uni/dik/air)