Nonaktifkan Dua Kader Golkar, Dianggap Remehkan SP1

Selasa 02 Jul 2024 - 14:56 WIB
Reporter : Akda
Editor : Irwansyah

BANYUASIN,SUMATERAEKSPRES.ID - DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin tidak main-main dalam menegakkan disiplin internalnya. Dua kader partai tersebut dinyatakan dinonaktifkan setelah diketahui memberikan dukungan kepada salah satu bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tanpa persetujuan resmi dari partai.

Surat penonaktifan yang diterbitkan pada 18 Juni lalu telah menyebar luas di masyarakat, mengundang perhatian serius terutama dalam kancah politik lokal.

Dalam dokumen tersebut, pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin menyampaikan pemberitahuan penonaktifan kepada kader bernama SRP.

Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Butir c AD/ART Partai Golkar yang menegaskan peran partai sebagai pengayom dan pelindung aspirasi rakyat, serta pengembang potensi kader dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, mengkonfirmasi keputusan tersebut. "Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap tindakan tidak kooperatif yang menciptakan ketidakharmonisan di internal DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin," ujarnya.

BACA JUGA:Klarifikasi Dugaan Pungli di SMPN 5 Talang Kelapa, Disdik Banyuasin: Tidak Ada Keluhan dari Wali Murid

BACA JUGA:Optimisme KPU Banyuasin Capai Target Pemutakhiran Data Pemilih

Ia menegaskan bahwa sanksi ini diperlukan sebagai upaya menjaga keutuhan dan kohesi partai, khususnya mengingat perilaku yang meremehkan sanksi yang telah diterapkan sebelumnya, yaitu SP1. SP1 sendiri diberikan kepada pihak yang bersangkutan sebagai peringatan sebelumnya.

"Kami khawatir tindakan seperti ini dapat mengganggu stabilitas internal partai, mengingat pernyataan mereka di grup internal yang dapat menimbulkan kisruh," tambahnya.

Dalam penutupan suratnya, Irian Setiawan berharap agar kedua kader yang dinonaktifkan dapat belajar dari pengalaman ini dan tidak menggunakan nama Partai Golkar Kabupaten Banyuasin dalam langkah-langkah politik mereka di masa depan.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Rp 200 Ribu di SMPN 5 Talang Kelapa, DPRD Banyuasin Panggil Kadisdik

BACA JUGA:Penindakan Rutin Setiap Hari: Satlantas Polres Banyuasin Tilang Lebih dari 10 Kendaraan ODOL, Ini Kata Kasat!

Surat penonaktifan ditandatangani oleh Irian Setiawan sendiri, didampingi oleh Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen partai dalam menjaga disiplin internal dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Kategori :

Terkait