JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki berbagai perbedaan signifikan yang meliputi seragam, gaji, tunjangan, hingga masa pensiun.
Kedua jenis pegawai ini diatur oleh regulasi yang berbeda, mencerminkan status kepegawaian dan hak-hak yang mereka miliki.
Status Kepegawaian
PNS adalah pegawai tetap yang diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia pensiun, namun bisa diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar aturan.
Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak minimal satu tahun yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Perbedaan Seragam PNS dan PPPK
BACA JUGA:10 Alasan Kegagalan Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Pengetahuan Penting untuk Calon Pegawai 2024
Mereka diberhentikan dengan hormat setelah masa kontrak berakhir, namun juga bisa diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran.
Gaji dan Tunjangan
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023. Berikut adalah rincian gaji mereka:\
Gaji PNS
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600