12 Masih Perbaikan
PALEMBANG – Sebanyak 10 bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama dukungan minimal pemilih. Sementara 12 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). Namun 10 calon yang MS, belum ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI. Mereka masih menunggu 12 bacalon lain yang diberi kesempatan untuk perbaikan kedua. Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama itu dilakukan kemarin (1/3) di Aula Demokrasi Kelly Mariana, KPU Sumsel.“Bagi yang sudah memenuhi syarat tinggal menunggu saja SK-nya,. Bagi calon yang belum memenuhi syarat, KPU Sumatera Selatan masih memberikan ruang perbaikan. Mulai besok, 2 Maret hingga 11 Maret 2023 mendatang,” jelas Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin,Dia menjelaskan bahwa syarat minimal dukungan adalah 3000. Sehingga jika kurang 500, maka bacalon yang TMS harus menginput kembali sebanyak 500 dukungan. Dengan catatan sebarannya tetap menyebar 50 persen kabupaten kota plus 1,” terangnya. Terpisah, divisi teknis penyelenggara KPU Sumsel, Hendri Daya Putra SAg didampingi Divisi Hukum Hepriyadi menjelaskan, untuk vakal calon yang tidak memenuhi syarat ada beberapa penyebab. Di antaranya LO dari masing-masing bakal calon tidak aktif. Sehingga dokumen yang dibawa PPS saat melakukan verifikasi banyak yang tidak ditemui. Dan LO calon juga tidak menghadirkan dari pendukung ini. BACA JUGA : Sanksi Pidana Politik Uang Lebih Tinggi “Misalnya pendukung tidak bisa ditemui PPS, karena sedang diluar kota. Seharunya bisa melakukan video call atau bisa mengirimkan rekam video yang menyatakan yang bersangkutan benar mendukung. Tapi banyak bakal calon tidak berupaya untuk itu. Sehingga akhirnya tidak memenuhi sarat,” ujarnya. Sementara itu, 10 nama DPD Provinsi Sumatera Selatan yang sudah memenuhi syarat minimal dukungan serta sebaran dukungan, yaitu :
Kategori :