Di tengah upaya pembersihan ini, harapan besar diletakkan pada bahu para petugas dan semua pihak yang terlibat. Mereka diharapkan mampu mengatasi situasi ini dengan cepat dan efisien, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalisir.
Untuk diketahui, pencemaran sungai akibat pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Muba, bukan baru kali ini terjadi. Sebelunya, pertengahan November 2022 lalu, Sungai Parung dan Sungai Dawas, tercemar akibat aktivitas penambangan minyak ilegal yang tidak terkendali.
Pemkab Muba kala itu sampai bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal. Sebab dampak minyak mintah menutupi permukaan air sungai, membuat banyak ikan mati, bahkan ada 2 ekor buaya ikut mati.
Penanganan pembersihan sungai, dengan metode dengan menyemprotkan oil spill dispersant dan dengan memasang oil boom. Minyak yang berhasil dari air, diangkat dan dimasukkan ke wadah atau bak penampung. (*)