Terkendala Sertifikasi, Benahi Regulasi-RTRW, Pemprov Dorong Pelabuhan Tanjung Carat

Senin 01 Jul 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pembangunan kawasan Pelabuhan Tanjung Carat hingga saat ini belum selesai. Pelabuhan ini diproyeksi menjadi penggerak ekonomi di Sumsel lantaran terkendala sertifikasi lahan di kawasan tersebut. 

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengatakan, pihaknya akan mendorong di tingkat pusat agar pembangunan pelabuhan ada percepatan pembangunan. "Iya, kita coba dorong lagi dari pemerintah pusat," katanya, kemarin.

Menurut Elen, pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Carat ada pada regulasi yang harus dibenahi. "Jadi nanti kerangka regulasi kita benahi dulu. Kita akan coba mendorong kementerian dan lembaga menyelesaikan masalah ini," lanjutnya.

Dengan begitu, kata dia, ketika RTRW selesai, pemprov dan pihak terkait bisa menarik investasi lebih besar. "Soal lahan yang belum disertifikasi saya belum begitu paham, masih dipelajari. Tapi kerangka regulasi berupa RTRW yang menjadi pokok karena memberi ruang untuk usaha sehingga ini harus diselesaikan untuk tahapan selanjutnya," terangnya.

Dengan selesainya RTRW, pelaku usaha bisa mengakses sendiri lahan yang dibutuhkan. "Secepatnya akan kita koordinasikan dengan pihak terkait," ulas dia. Sebelumnya Kepala Sub-Bidang Infrastruktur Bappeda Sumsel, Yanuar, mengatakan Pelabuhan Tanjung Carat belum bisa dibangun sebab ada dua titik lahan dalam proses sertifikasi. "Ada dua titik lahan yang belum selesai," ucap dia.  

BACA JUGA:Tanjung Carat, Pantai Eksotis yang Akan Dibangun Pelabuhan Laut Internasional. Begini Keindahannya

BACA JUGA:Lahan Pelabuhan Tanjung Carat Belum Beres

Belum selesainya sertifikasi lahan ini berdampak pada groundbreaking pelabuhan. Menurutnya, titik pertama masuk dalam usulan pelepasan kawasan hutan (hutan lindung) seluas 60 hektare di area pelabuhan utama. Saat ini Pemprov Sumsel juga masih menunggu persetujuan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum keluar.

“Kalau sudah nanti kita harapkan terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan (dari KLHK). Sekarang kita masih menunggu," ujar dia. Sedangkan titik kedua, pada area darat untuk mendukung area laut di Mozaik 6 yang belum selesai. "Saat ini proses sertifikasi lahan terus didorong  sehingga pengembangan kawasan ini bisa dilakukan,” tutur Yanuar. 

Untuk rencana induk, lokasi dan review desain teknis sudah dilakukan. Saat ini tengah proses transaksi proyek, pendanaannya melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau investasi. Tapi sebelum pembangunan dilakukan, Kemenhub meminta lahan harus sudah tersertifikasi. Kemenhub  sebagai pelaksana pembangunan Palembang New Port minta Pemprov Sumsel menuntaskan permasalahan lahan tersebut.   

Pihaknya menargetkan masalah sertifikasi lahan ini bisa selesai tahun ini agar ada proses berikut yang bisa dikerjakan. "Kita harapkan akhir tahun atau semester kedua 2025 nanti sudah bisa groundbreaking pelabuhan. Kemenhub sudah menyusun timeline-nya karena mereka yang membangun," tukasnya. (*)

 

Kategori :