BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Akhirnya pihak dinas pendidikan kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Senin (1/7) memenuhi panggilan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin.
Tapi Kadisdik tidak hadir, hanya diwakili oleh Kepala Bidang, pihak komite, dewan guru dan pihak terkait lainnya.
Pemanggilan ini terkait adanya dugaan pungutan kepada wali murid di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin sebesar Rp 200 ribu.
Dalam pemanggilan itu, pihak Disdik menegaskan kalau sumbangan uang sebesar Rp 200 ribu itu tidak ada keluhan dari wali murid.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Rp 200 Ribu di SMPN 5 Talang Kelapa, DPRD Banyuasin Panggil Kadisdik
BACA JUGA:Jangan Ada Lagi Pungli-Bangku Siluman,Ombudsman Sumsel Awasi PPBD 2024-2025
"Mereka (disdik) bilang tidak ada keluhan dari wali murid," kata Tismon anggota DPRD Banyuasin KOmisi IV Banyuasin, Senin (1/7).
Tentunya hal ini dengan tegas menyatakan, jika memang tidak ada keluhan dari wali murid.
Mengapa sampai muncul pemberitaan pungutan dari sekolah terhadap wali murid di SMP N 5 Talang Kelapa.
"Pasti ada sumbernya yaitu wali murid," ungkapnya.
BACA JUGA:Kekurangan PPDB Jadi Bahan Evaluasi, Atas Temuan Ombudsman, Disdik Janji Perbaiki Tahun Mendatang
Oleh karena itu pihaknya menyarankan kepada pihak dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin serta pihak komite agar tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun.
"Harus bijak dalam tentukan kebijakan," tegasnya.
Karena sumbangan uang sebesar Rp 200 ribu itu pasti sangat memberatkan orang tua murid terutama yang kurang mampu.