SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Jabar Banten, yang lebih dikenal sebagai bank bjb, menawarkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau KUR bjb
Nah, KUR bjb diluncurkan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang produktif namun terkendala oleh agunan.
Program ini dirancang untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria Debitur KUR bjb
BACA JUGA:Mau Tahu Apa Syarat KUR Bank BJB 2024? Mudahnya Mendapatkan Pendanaan untuk UMKM, Yuk Simak
BACA JUGA:Tumbangkan Bandung BJB Tandamata, Jakarta Electric PLN Jaga Asa Tembus Final Four
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
UMKM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UMKM dari keluarga karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.
UMKM pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain.
UMKM pensiunan, Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau yang memasuki masa persiapan pensiun.
UMKM bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kelompok Usaha atau Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
BACA JUGA:Luncurkan Program Bjbpreneur Future, Cetak UMKM yang Berkontribusi Nyata Bagi Pertumbuhan