Ribut soal Pengerjaan Bangunan Rumah, Buruh Lanjut Usia Tewas dengan 3 Luka Tusukan

Rabu 26 Jun 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Akda
Editor : Dandy

*Ribut soal Pengerjaan Rumah

 BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Nyawa melayang akibat tindak penganiayaan, juga terjadi di Desa Srikembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Selasa pagi, 25 Juni 2024. Buruh bangunan asal Desa Bangun Rejo, Kecamatan Betung, Darto (64), yang terbunuh.

Korban tewas dengan luka tusuk di dada bagian tengah, rusuk kiri, dan sebelah kanan badannya. Pelakunya yang merupakan warga Desa Srikembang, DFO (36), yang sempat kabur usai kejadian sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Sekali Panen Bisa Menghasilkan 25 kg

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Paparkan Program Unggulan Transportasi-Perkotaan, Dihadapan Tim Penguji Penghargaan WTN

"Informasinya, karena korban bekerja  (membangun rumah) di tempat lain. Pelaku tidak senang," kata Kades Srikembang, Hadi Saputra, saat dihubungi, kemarin. Sehingga pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja.

Sebab informasinya, korban berjanji akan menyelesaikan pembangunan rumah milik kerabat pelaku. Tapi belum selesai, korban pindah bekerja ke tempat lain. Kemudian korban juga pernah berjanji hanya akan membangun rumah orang lain, sebatas rangka rumah saja.

Karena itu, membuat pelaku kesal dengan korban. Sempat cekcok mulut, pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) yang sudah dibawanya. Ditusukkannya ke korban 3 kali. "Itu penyebabnya, karena pelaku tersinggung dan kesal dengan korban,” ungkap Hadi.

BACA JUGA: RSUD Siti Fatimah Pengampu 9 Layanan Utama, HUT Ke-6 Launching Instalasi Jantung Terpadu, Layanan Endoskopi,

BACA JUGA: Terdata, Risiko Stunting 55 Ribu Anak, Dipengaruhi Paparan Asap Rokok dalam Keluarga

Akibat kena 3 tusukan oleh pelaku, korban tersungkur. Pelaku kabur, sementara korban dibawa warga ke puskesmas terdekat. Namun nyawanya tidak tertolong lagi. Cepat dapat informasi dari warga, aparat Polres Banyuasin cepat pula berhasil menangkap pelaku. 

 “Pelaku sudah kami amankan hari itu sejuga, sekitar pukul 11.45 WIB. Penyebab penusukan itu karena adanya selisih paham," terang Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK MH, Rabu, 26 Juni 2024.

Tersangka DFO tertangkap di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Polisi mengamankan barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, serta sepeda motor Mio Soul jambrong yang dikendarainya saat kabur.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Teguh.  (*)

 

Kategori :