PARAH! PPATK Ungkap 1.000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online, Total Deposit Saja Rp25 Miliar

Rabu 26 Jun 2024 - 12:37 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Martha

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Praktik judi online sudah menyentuh semua kalangan. Tak hanya orang biasa,  tapi juga pejabat, termasuk kalangan anggota dewan.

Dengan kondisi begitu, yakin masih bisa diberantas? Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan hal yang sangat mengejutkan.

Ternyata, ada banyak anggota dewan yang terhormat terlibat dalam judi online. Baik di tingkat pusat, maupun provinsi dan kabupaten/kota.

Jumlah pn fantastis. Tak disangka-sangka sebanyak ini. "Lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD di Indonesia, beserta sekretariat jenderalnya, terlibat dalam transaksi (judi online) tersebut," beber dia.

Data itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Rabu (26/6) saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.
 
Ivan mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dan menyampaikan detail data kepada anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal ini sejalan dengan data yang diminta oleh Habiburokhman yang juga merupakan anggota MKD. 

"Kami akan mengirimkan surat yang menyebutkan bahwa lebih dari 1000 anggota DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan terlibat," tegasnya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Ivan mengungkapkan fakta  bahwa telah terjadi sekitar 63 ribu transaksi terkait, dengan nilai agregat mencapai Rp 25 miliar. 

"Nilai rupiahnya hampir mencapai Rp 25 miliar dari jumlah transaksi yang beragam, mulai dari ratusan hingga miliaran. Namun, Rp 25 miliar tersebut adalah jumlah total deposit, "

Dengan begitu, kata dia, jika dilihat dari perputarannya bisa mencapai ratusan miliar. "Angka tersebut merupakan total nilai transaksi, bukan jumlah yang dilakukan oleh setiap anggota dewan,"

Merespons pengungkapan data ini, kata Ivan, beberapa anggota dewan juga meminta untuk mendapatkan informasi serupa mengenai kemungkinan praktik judol di cabang kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif.

Mereka juga menekankan pentingnya bagi Komisi III untuk memperoleh data mengenai orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik judol, dengan mempertimbangkan implikasi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (yun

Kategori :