SUMATERAEKSPRES.ID -Kesultanan Palembang Darussalam adalah kerajaan bercorak Islam yang pernah berdiri di Palembang, Sumatra Selatan, antara abad ke-17 hingga abad ke-19.
Pada masa jayanya, wilayah kekuasaannya mencakup Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung.
Didirikan pada tahun 1659, kesultanan ini diproklamirkan oleh Sri Sultan Susuhunan Abdurrahman Khalifatul Mukminin Sayyidul Imam, seorang bangsawan Palembang.
Namun, pemerintah kolonial Belanda menghapuskan keberadaannya pada 7 Oktober 1823. Kesultanan ini merupakan yang terbesar di Sumatera Bagian Selatan dan memiliki hubungan diplomatik dengan kerajaan lain seperti Kesultanan Banten, Kesultanan Demak, dan Kerajaan Blambangan di Banyuwangi.
BACA JUGA:FIX! Netta Indian Dampingi Mantan Bupati Askolani Maju Pilkada Banyuasin 2024-2029
BACA JUGA:Mengungkap Masalah Polusi Air di Jakarta dan Iowa, Seperti Apa Sih Tantangannya? Simak Yuk!
Sistem pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam mengikuti pola monarki absolut. Berikut beberapa aspek sistem pemerintahannya:
Sultan: Penguasa tertinggi dan kepala negara adalah sultan. Ia memiliki kekuasaan mutlak dalam mengambil keputusan politik, militer, dan administratif.
Sultan juga dianggap sebagai pemimpin spiritual dan wakil Allah di bumi.
Dewan Menteri: Sultan dibantu oleh dewan menteri yang terdiri dari para pejabat tinggi.
Mereka bertanggung jawab atas berbagai bidang pemerintahan, seperti keuangan, militer, dan hukum.
Pembagian Wilayah: Kesultanan dibagi menjadi wilayah administratif yang diperintah oleh gubernur atau bupati.
Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan daerah, pajak, dan keamanan.
BACA JUGA:Jamkrindo Wujudkan Visi Indonesia Menuju Negara Maju 2045