Sebelum memutuskan untuk menggadaikan SK PPPK, penting untuk berkonsultasi dengan pihak bank untuk memahami persyaratan dan prosesnya secara rinci.
Sementara itu, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PNS dan PPPK tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Kenaikan ini juga berlaku untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.
Kategori :