SUMATERAEKSPRES.ID - BERUNTUNNYA kasus orang meninggal dunia tidak wajar dalam seminggu ini di wilayah Sumsel, turut jadi perhatian Dr Martini Idris SH MH, kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang. Baik itu meninggal dunia akibat pembunuhan, atau sebab lainnya.
"Kita tidak bisa melakukan generalisasi dari pemicu terjadi pembunuhan tersebut, tanpa mengetahui faktor utama yang memicu hal tersebut terjadi,” sebut Martini, dosen hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Palembang.
Sebab menurutnya, banyak faktor yang dapat memicu seseorang melakukan pembunuhan. Karena yang terjadi dari sisi kriminologi, hal tersebut dipengaruhi faktor internal dan eksternal. “Baik dari pelaku ataupun korban. Jadi kedua faktor ini menentukan motif dari pembunuhan yang terjadi," ulasnya.
Pemicu pembunuhan ini juga banyak. Disebutnya, ada faktor ekonomi antara korban atau pelakunya. Hendak menguasai harta atau barang berharga dari korban tersebut. “Ada juga pembunuhan terjadi dikarenakan dendam, sakit hati, hingga perselisihan dari korban dan pelaku sebelumnya,” katanya.
BACA JUGA:Sopir Mobil Rental Dibunuh, Tangan Diikat Tali Nilon, Dibuang di Semak Pinggir Jalan TAA Banyuasin
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis Terhadap Siswi SMK Terungkap, M. Yasir Ditangkap dengan Motif Cemburu
Kemugkinan juga, sambung Martini, karena banyaknya pemberitaan terkait kasus pembunuhan yang terjadi selama ini. ”Memberikan motivasi tersendiri para pelaku untuk melakukan hal serupa. Sehingga hal ini juga menjadi pemicu dari pembunuhan,” paparnya.
Termasuk faktor lain, salah satunya dampak dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja dari pihak aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan hukum. Serta memberikan keadilan bagi diri pelaku.
Sehingga pelaku memilih menyelesaikan permasalahannya dengan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Baru dengan cara menghabisi korban, semua hal yang menjadi beban dan masalah baginya itu terselesaikan baginya. Walaupun melanggar etika, norma dan aturan hukum," tegasnya.
Pembunuhan sendiri, terbagi ke dalam dua kelompok. Ada yang unsur perencanaan terlebih dahulu, dan ada yang terjadi seketika itu juga. Contoh pembunuhan yang bisa dikatakan terencana, ada jeda waktu bagi pelaku ini untuk mengurungkan niatnya untuk habisi korban.
BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Banyuasin: Mayat Pria Ditemukan Terikat Tali Rafia di Pinggir Jalan
BACA JUGA:Siswi Kelas 10 SMK Terbunuh di Kebun Karet, Sepeda Motor Scoopy Hilang, Luka Pukulan Benda Tumpul
Saat terjadi perkelahian dan saat bersamaan di dekat pelaku ada alat yang bisa digunakan untuk senjata. Begitu korbannya meninggal dunia, maka hal itu bisa dikatakan pembunuhan berencana. "Ini karena ada jeda waktu untuk pelaku berpikir, dan melaksanakan niatnya tadi," jelas Martini.
Sementara kategori pembunuhan seketika, yakni di dalam perkelahian tangan kosong di antara dua orang atau lebih tadi. Akibat pukulan tangan kosong ataupun kaki yang menyebabkan korban meninggal saat itu juga. " Di sini tidak ada jeda waktu untuk pelaku mengurungkan niatnya,” ucapnya.
Martini menambahkan, di situlah yamg jadi pembeda antara pembunuhan terencana atau tidak. “Kalau terencana ini lebih adanya waktu jeda untuk berpikir. Akan tetapi yang seketika, tidak ada waktu untuk berpikir dan terjadinya seketika itu juga," pungkasnya. (afi/air)