Wow! Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Online Raksasa Beromzet Triliunan Rupiah, 18 Orang Ditangkap

Sabtu 22 Jun 2024 - 07:47 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Alfery

Selain itu, untuk menyamarkan aksinya para pelaku ini menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.

BACA JUGA:EDAN! Angka Perputaran Uang Judi Online Kalahkan Besaran Uang Korupsi di Indonesia, Cek Jumlahnya

BACA JUGA:Sejarah Perjudian: Berawal dari Tiongkok Kuno, Dari Permainan Strategi Kuno Hingga Kasino Online

Tak sampai disitu, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

"Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," sebutnya.

Dikatakannya jika pengungkapan kasus judi online merujuk pada insreuksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Di kesempatan itu Wahyu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.

BACA JUGA:Terlilit Utang Judi Online, Nekat Buat Laporan Palsu, Ngaku Motor dan Hp Dibegal, Juga Uang Rp25 Juta

BACA JUGA: Random, Propam Polres PALI Razia Hp Anggota Sore Jelang Pulang Dinas, Sweeping Aplikasi Judi Online dan Pinjo

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045," pungkasnya

Ke delapan pelaku diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kategori :