Kontroversi Lahan Bandara Atung Bungsu. Ancaman Pengambilalihan oleh Pengacara dan Kliennya

Jumat 21 Jun 2024 - 17:07 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah gebrakan mengejutkan muncul dari kantor pengacara di Kota Prabumulih yang dikelola oleh Usman Firiansyah SH.

Bersama kliennya, Arbiansyah, mereka mengumumkan niat mereka untuk mengambil alih sebidang lahan seluas 19.858 meter persegi yang terletak di Bandara Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Usman Firiansyah SH menjelaskan dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (21/6) bahwa langkah ini diambil karena pemerintah setempat dinilai belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada kliennya atas lahan tersebut.

Lahan tersebut digunakan sebagai area pusat pengendali lalulintas pesawat dan merupakan bagian vital dari operasional bandara.

"Kami telah mengirimkan somasi pertama pada 25 April 2024 dan somasi kedua pada 12 Juni 2024 kepada Pemerintah Kota Pagaralam untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan yang memuaskan dari pihak berwenang," ujar Usman.

Arbiansyah, yang merupakan ahli waris dari tanah tersebut dengan nomor sertifikat 365 dari Desa Suka Cinta Dempo Selatan, menyatakan bahwa tanah tersebut telah digusur sejak tahun 2005 tanpa adanya kompensasi yang pantas.

BACA JUGA:Traffic Tol Naik Signifikan, Ruas Palindra-Inprabu, Terkerek Momen Iduladha

BACA JUGA:Polres Prabumulih Peduli Disabilitas, Beri Bingkisan Sembako Hingga Kursi Roda

"Dengan berat hati kami mengambil langkah ini karena hak-hak kami sebagai pemilik lahan yang dijamin oleh UU Agraria tidak dihormati. Kami berharap ada solusi yang adil dari pihak terkait dalam waktu yang telah ditentukan," tegas Arbiansyah.

Pihak pengacara juga menginformasikan bahwa mereka telah mengirimkan pemberitahuan kepada berbagai pihak terkait termasuk Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dalam kasus ini.

Menurut informasi yang diperoleh, jika dalam 20 hari kedepan tidak ada respons yang memuaskan dari Pemerintah Kota Pagaralam, pengacara dan kliennya akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mengamankan hak kepemilikan mereka dengan memasang patok di tanah yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak atas tanah yang dijamin oleh Undang-Undang di tengah-tengah dinamika pengembangan infrastruktur di Indonesia.

Publik menanti bagaimana respon dari pihak berwenang terhadap tuntutan yang diajukan oleh pengacara dan kliennya dalam upaya mendapatkan keadilan atas ganti rugi yang dianggap belum diterima sepenuhnya.(chy)
  



Kategori :