Salahgunakan Wewenang, Augie Divonis 5,5 Tahun

Selasa 28 Feb 2023 - 21:30 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Tidak Terbukti Menerima Uang

Tohir Divonis 6,6 Tahun, Kembalikan Uang Rp3,6 Miliar

PALEMBANG - Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Perhotelan Swarna Dwipa, Augie Yahya Bunyamin, tidak terbukti mendapat keuntungan atau menerima sejumlah uang. Namun dari kasus korupsi dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) pembangunan sport injury and therapy Hotel Swarna Dwipa Palembang Tahun Anggaran 2016-2017, dia terbukti menyalahgunakan wewenang.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Augie Yahya Bunyamin selama 5 tahun 6 bulan, dan terdakwa II Ahmad Tohir selama 6 tahun 6 bulan. Serta keduanya masing-masing didenda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, " kata  majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I Khusus, Selasa (28/2).

BACA JUGA : Amankan Aksi, Polres Lahat Kedepankan Kondusifitas dan Mediasi
Terdakwa Ahmad Tohir yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia, juga diputuskan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar lebih. "Apabila tidak dibayarakan, maka harta benda akan disita. Dan jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, " uajr hakim.

“Sementara terdakwa Augie tidak terbukti mendapat keuntungan atau menerima sejumlah uang, sehingga tidak dapat dijatuhi pidana tambahan uang pengganti," jelas hakim. Namun menurut hakim, dia menyalahgunakan wewenang kesempatan, sarana atau lainnya karena jabatannya selaku Dirut PT Perhotelan Swarna Dwipa.

Terdakwa Augie dinilai terbukti  menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara dan memperkaya atau menguntungkan terdakwa Ahmad Tohir. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, meresahkan masyarakat dan telah merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga, " ulas hakim.

BACA JUGA : TO Senpi Lolos, Dapati Kurir Sabu Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel, Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantaasan  Tindak Pidana Korupsi.  Unsur merugikan perekonomian dan keuangan negara, sambung hakim, dari keterangan saksi, fakta hukum di persidangan.

Yaitu, pelaksanaan renovasi di minggu ke-42 total persentase kekurangan volume sebanyak 47 persen. Dengan rincian pada pengerjaan Gedung Anggrek minggu ke-42, hanya 64 persen. Pekerjaan Gedung Mawar, dari laporan manajemen konstruksi (MK) 40 persen. Kemudian pekerjaan aula dari laporan MK sebesar 62 persen. "Dari hasil audit, kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar lebih, sehingga unsur merugikan keuangan dan perekonomian negara terpenuhi, "papar hakim.

Atas putusan majelis hakim kemarin, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, menyatakan pikir-pikir. Begitupun tanggapan JPU Kejati Sumsel, atas putusan majelis hakim. Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Khusus terdakwa Ahmad Tohir, ditambah hukuman pidana mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,615 miliar.

Dalam dakwaan sebelumnya, kasus ini bermula tahun 2016-2017 Augie Yahya Bunyamin selaku dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa, melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa. Mengunakan dana operasional hotel, dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Renovasi itu berupa pembangunan sport injury and therapy Hotel Swarna Dwipa Palembang., untuk persiapan jelang Asian Games 2018. Pengerjaannya dilakukan kontraktor PT Palcon Indonesia dengan direkturnya Ahmad Tohir. Ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin, tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.

Kemudian dari penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 persen. Sedangkan yang dilaporkan Augie, pengerjaannya sudah 82 persen. Sehingga mengakibat kerugian negara Rp3.615.023.971,12. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air)

Tags :
Kategori :

Terkait