Kalah Judi Online Sampai Depresi, Para Pemain Banyak Top up DANA di Konter Hp

Kamis 20 Jun 2024 - 21:37 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Di Sumsel, ada beberapa kasus judi online terungkap. Misalnya pada Mei 2024 lalu. Polda Sumsel berbekal informasi masyarakat dan hasil dari Cyber Patrol (Patroli Siber) mengungkap tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian secara online. Setelah dilakukan penyelidikan didapati tenyata IP Address pengguna akun Instagram itu berada di Palembang.

Tiga pelakunya ditangkap dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Palembang. Dua di antaranya masih berstatus pelajar di Palembang. Mereka, Dd (22) dan dua pelajar, ADP (17) dan EA (17). 

Ketiga pelaku yang masing-masing memiliki akun Instagram dengan follower belasan ribu. Tak saling kenal. Tugas mereka mempromosikan situs judi online, dengan gaji Rp2-3 juta per bulan.

Tersangka DD (22) dengan akun Instagram @selatanmedia yang memiliki followers sebanyak 16.400 orang per bulannya mendapatkan upah Rp 2 juta. Tersangka EA yang mengelola akun Instagram @racewongkito dengan jumlah 17.300 followers menerima upah Rp 2.3 juta.

BACA JUGA:Terlilit Utang Judi Online, Nekat Buat Laporan Palsu, Ngaku Motor dan Hp Dibegal, Juga Uang Rp25 Juta

BACA JUGA: Random, Propam Polres PALI Razia Hp Anggota Sore Jelang Pulang Dinas, Sweeping Aplikasi Judi Online dan Pinjo

Sedangkan tersangka ADP yang mengelola akun @sudirmanraceway dengan pengikut 11.200, mendapat bayaran Rp 1 juta. Tersangka DD mempromosikan situs judi online Menang4D, EA (17) mempromosikan Midas77, dan ADP mempromosikan Seven77.

Pengakuan tersangka DD, dia mendapatkan pembayarannya melalui dompet digital DANA. "Hanya diminta untuk bikin story dua kali tiap hari," ucap Dd. Dia mengaku tak kenal dengan admin yang menawarkan dia untuk mempromosikan judi online itu.

Kasus lain yang berhasil diungkap Polda Sumsel, praktik judi online dengan modus penjualan akun What Apps (WA) yang dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama asal Tiongkok. 

Fakta mencengangkan diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak 2023 hingga kuartal 1 2024, transaksi judi online terlacak mencapai Rp600 triliun. Pada tiga bulan pertama tahun ini saja, nilainya sekitar Rp100 triliun.

Ada 5.000 lebih rekening yang telah diblokir karena diduga kuat terkait judi online. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel, Arifin Susanto mengatakan, pihaknya telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

BACA JUGA:Kalah Judi Online Bisa Terjerat Pinjol, Propam Razia Hp Anggota sebagai Langkah Pencegahan

BACA JUGA:Propam Razia Handphone Anggota Polisi Muba demi Tangkal Maraknya Judi Online

“Sejak 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memerintahkan bank memblokir 5.000 rekening judi online,” ujarnya. Hal ini upaya menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Perintah memblokir itu sesuai dengan kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen. Pemblokiran ini merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. 

Kata Arifin, OJK juga meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Dengan begitu, bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri. 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi