Tak Berizin, Segel Bangunan Cold storage

Kamis 20 Jun 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang melakukan penyegelan atau menutup sementara bangunan cold storage di Jl Soekarno Hatta, Kamis (20/6). 

Sekretaris Sat Pol-PP Kota Palembang, Herison mengatakan penutupan ini dilakukan lantaran bangunan cold storage tersebut tak memiliki izin. 

"Ini kami lakukan sesuai dengan tupoksi kami karena bangunan ini telah melanggar peraturan yang ada," sampainya di sela-sela penyegelan. 

Dijelaskan, peraturan yang dikenakan atas pelanggaran bangunan salah satu pengusaha di Palembang tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kemudian Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 jo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban. "Sebelum melakukan penyegelan, kami sudah melakukan upaya lainnya seperti memberikan peringatan atas perizinan bangunan tersebut," katanya lagi. 

BACA JUGA:Persoalan Gaji Belum Selesai, Karyawan PDAM Way Komering Segel Kantor - Mogok Kerja

BACA JUGA:Tidak Punya Izin, Segel Dua Lahan Galian, Tindakan Hukum Menunggu Iktikad Baik Pengelola

Terkait hal lain seperti aspek bangunan apakah sesuai dan tidak melanggar, ini ke Dinas PUPR. "Memang benar lokasinya dekat dengan sungai, tapi apakah melanggar bangunan di atas D AS atau ruang terbuka hijau ini di luar wewenang kami. Itu ranahnya PUPR yang lebih tepat," bebernya. 

Tapi yang pasti, lanjut dia, penutupan sementara dilakukan lantaran tidak ada izin untuk bangunan cold storage. "Kalau yang bersangkutan sudah mengurus dan mendapatkan izin maka segel baru dibuka," pungkasnya. (*)

 

Kategori :

Terkait

Kamis 20 Jun 2024 - 19:46 WIB

Tak Berizin, Segel Bangunan Cold storage