MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID– Polsek Rambang Lubai yang dipimpin Iptu Supriadi Garna SH MH, meringkus AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Muara Enim. Dia melakukan penusukan terhadap korban K, pada Kamis malam, 13 Juni 2024.
“Tersangka kami tangkap esok harinya, Jumat, 14 Juni 2024,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH, Selasa, 18 Juni 2024.*
BACA JUGA:Tragedi Bayung Lencir. Andi Tikam Temannya, Eri Marsino, Hingga Tewas
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, mengatakan kejadiannya di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Muara Enim. “Tersangka sedang menelepon seseorang, dia merasa diejek, hingga cekcok mulut dengan korban,” katanya.
"Dalam kemarahan, tersangka AU mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Namun, karena korban tidak menanggapi ancaman tersebut, tersangka sempat pulang," ujar Situmorang. Namun kemudian tersangka menemui korban lagi.
Korban kena tusuk di perut sebelah kiri. Saat tersangka kembali mencoba menusuk, korban menangkis serangan tersebut. “Menyebabkan tangan korban mengalami beberapa luka akibat sabetan pisau," ungkapnya.
Warga sekitar melerai pertikaian tersebut. Korban yang terluak dibawa ke Puskesmas Beringin, kemudian dirujuk ke RS Bunda Prabumulih.*
BACA JUGA:Pasal Utang Piutang, Warga Musi Rawas Tewas Ditikam Tetangga, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Pergoki Istri Selingkuh di Kamar Rumahnya, Suami di Musi Rawas Ditikam Pria Idaman Lain Istri
“Team Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan, besoknya berhasil menangkap tersangka," terangnya.
Tersangka AU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat (Anirat). “Yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Situmorang. (way/air)