Penangkapan Dua Warga di Ogan Ilir Tersangka Edarkan Sabu di OKU

Selasa 18 Jun 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Berry
Editor : Irwansyah

BATURAJA, SUMATERA EKSPRES.ID - Dua orang warga Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, yakni Wahyu Anugerah (20) dan Supriyanto, berhasil ditangkap dalam sebuah operasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (18/6) siang. Keduanya diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kedua tersangka ditangkap saat mereka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi A 5749 BX. Lokasi penangkapan terjadi di pinggir Jalan Lintas Peninjauan Baturaja, Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi kristal-kristal sabu dengan berat bruto 2,24 gram.

BACA JUGA:SMBR Menyalurkan 12 Ekor Sapi Kurban di Baturaja

BACA JUGA:Dump Truck Batu Bara Terguling di Tikungan Jalinsum Baturaja, Sopir: Saya Tidak Mengantuk, Ban Belakang Pecah

Barang bukti tersebut ditemukan dalam 1 buah kotak rokok merk RC warna biru yang dibalut dengan kertas timah rokok warna silver, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dan 1 unit HP merk OPPO.

"Pelaku ditangkap saat sedang berusaha melakukan transaksi dengan pihak lain yang diduga sebagai pembeli sabu," kata Ibnu Holdon.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU.

Keberhasilan dalam penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Ilir, khususnya di wilayah Kecamatan Rambang Kuang. Penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.


 

Kategori :