Tampa Musyawarah, Warga Tolak Bongkar Aset Desa

Senin 17 Jun 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Andika
Editor : Edi Sumeks

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kericuhan diwarnai adu mulut tak terhindarkan. Saat rombongan warga bersama kepala desa (kades) Burai, Erik Arsila hendak membongkar sebuah bangunan. Rumah kayu yang disebut sebagai aset desa itu terletak di desa ekowisata Burai, kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir. Sabtu, 15 Juli 2024. 

Bangunan yang dimaksud adalah satu unit mushola dan 5 unit gazebo bermaterial kayu yang berada di dalam komplek objek wisata kuliner Tanjung Deria. Bangunan mushola dan gazebo tersebut dibangun dari dana CSR pertamina di tahun 2019. 

Pemilik ahli waris lahan tanah objek wisata kuliner Tanjung Deria, Jumilah menyebut, meskipun hendak melakukan pembongkaran kedua pihak belum ada musyawarah maupun memberikan izin. 

"Kami tidak masalah jika ingin mengambil bangunan mushola dan gazebo yang dibangun dari CSR pertamina tersebut. Kami tidak mau pembongkaran ini asal-asalan, semua ada aturannya. Kami meminta agar dari pihak perusahaan juga dihadirkan, untuk mengetahui dan menyaksikan pembongkaran bangunan CSR tersebut," ujar Jamilah. 

Menurutnya, kejelasan berita acara dan pemindahan inventaris desa mengenai bangunan tersebut harus jelas. Sehingga jangan sampai ada yang dirugikan atau terjadi pelanggaran aturan di kemudian hari.*

BACA JUGA:Tidak Ada Aktivitas Lagi, Tim Gabungan Tetap Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal di Lembak, Masih Ada Laporan Warga

BACA JUGA:Baru 2 Hari Penertiban, Tim Gabungan Bongkar 75 Titik Illegal Refinery di Keluang, Akan Dilanjutkan Recovery 

Adu mulut dan teriakan gerombolan warga dan kades nyaris membuat bentrok yang awalnya di hadapi Jamilah sendirian di depan pintu gerbang. Kemudian ikut didampingi beberapa orang keluarga Jamila untuk menenangkan rombongan warga dan kades. Bahkan pagar gerbang objek wisata Tanjung Deria tersebut nyaris dirusak dan ditendang. 

Dijelaskan Jamilah, Tanah seluas kurang lebih 2 hektar di objek wisata Tanjung Deria tersebut merupakan warisan temurun dari puyang kakek buyutnya, Syeh GA Hamid. Lahan tersebut sudah dirawat, diurus dan dikuasiai oleh keluarganya sejak 1904. Penguasaan lahan tersebut dibuktikan dengan surat atas kepemilikan tanah Syeh GA Hamid yang disahkan ketua marga burai tahun 1963. 

Kemudian, dibuktikan juga dengan surat keterangan hak milik adat atas tanah yang disahkan camat Tanjung Batu, Marga Burai, Dusun Burai, Pemda TK II OKI, Kayuagung tahun 1980. 

Jamila menjelaskan, pembangunan mushola dan gazebo tersebut di tahun 2019 tanpa sepengetahuan dan izin dari para pemilik lahan oleh perangkat desa sebelumnya. "Tau-tau sudah jadi, padahal tidak ada persetujuan kami," ungkapnya. 

Selain dibangun mushola dan gazebo, juga ada kolam renang yang dibangun pihak desa sebelumnya tahun 2018-2019. Dengan total anggaran mencapai Rp1,1 M lebih.* 

BACA JUGA:Siap Bongkar Mandiri Illegal Refinery, Ribuan Masyarakat Keluang Butuh Solusi Lapangan Pekerjaan Baru

BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Ini Barang Bukti yang Ditemukan!

Pihaknya menegaskan tidak keberatan jika pemerintah desa ingin mengambil aset tersebut dari lahannya. Asal diketahui dan ada surat resmi dari pihak perusahaan yang memberikan bantuan CSR.

Tags :
Kategori :

Terkait