Bonus Bagi Guru PNS dan PPPK: Dana Dipastikan Cair di Rekening Juli 2024, Ini Kriteria yang Mendapatkannya

Senin 17 Jun 2024 - 09:51 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Tunjangan Keluarga: Sebesar 5% dari gaji pokok untuk PPPK yang memiliki tanggungan keluarga.

Tunjangan Pangan: Sebesar 10% dari gaji pokok untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Guru: Sebesar 30% dari gaji pokok bagi PPPK yang menjalankan tugas sebagai guru fungsional.

Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja individu, sesuai penilaian pemerintah daerah.

Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tugas tambahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Yuk Intip, Segini Dana Penambahan Diajukan Mendikbudristek Pada Komisi X DPR RI

BACA JUGA:Optimalisasi Dana KIP dan PIP, Suharti: Membangun Masa Depan Melalui Dana Pendidikan

Kenaikan kesejahteraan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru PPPK, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kenaikan Gaji

Sebelumnya, guru juga termasuk guru PPPK sudah mendapatkan dana kenaikan gaji. Berikut besaran gaji mereka saat ini.

Detail Gaji PPPK

Kategori I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Kategori II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Kategori III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Kategori IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Kategori V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Kategori :