JAKARTA, SUMATAERAKEPSRES.ID - Para guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni tahun ini, yang akan diikuti dengan dana tambahan pada bulan Juli 2024.
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing guru.
Tambahan dana ini bukanlah tunjangan profesi, melainkan tambahan penghasilan yang diberikan kepada para guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk mendapatkan dana ini, guru harus aktif mengajar di institusi yang terdaftar di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:CATAT! Ini Bonus yang Akan Cair di Rekening Guru PNS dan PPPK Bulan Juli Mendatang
BACA JUGA:TERBARU! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Terbukti Membayar Rp69.000 Hanya dengan Sekali Login
Selain itu, partisipasi dalam program-program seperti pertukaran guru, mengajar di daerah khusus, dan pelatihan pengembangan profesi juga menjadi syarat.
Kualifikasi pendidikan minimal yang harus dipenuhi adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV).
Dana ini ditujukan bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik, dengan besaran Rp250.000 per bulan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Pencairan dana untuk triwulan kedua dijadwalkan mulai Juli 2024.
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp250.000? Ikuti Langkah Sederhana Ini
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Hingga Ratusan Ribu Setiap Hari
Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru PPPK
Pada tahun 2024, kesejahteraan guru PPPK akan mengalami peningkatan signifikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
Selain kenaikan gaji, sejumlah tunjangan tambahan telah disiapkan bagi PPPK yang bekerja di berbagai sektor.
Rincian Tunjangan PPPK