BACA JUGA:Mengelola Iri dan Dengki: Simak Langkah-Langkah Menuju Hidup Lebih Bahagia!
Di samping itu, setelah penyembelihan dari hewan kurban, hendaknya daging kurban ini harus sesegera mungkin dibagikan mereka yang berhak menerima.
Yang mana , ketiga tiga golongan orang yang berhak menerima bagian daging hewan kurban sesuai dengan syariat Islam:
1. Orang yang Berkurban (Shohibul Qurban) Orang yang melakukan kurban sendiri berhak mendapatkan 1/3 bagian daging dari hewan yang dikurbankan.
Nabi Muhammad SAW dalam Hadis Riwayat Ahmad menyebutkan, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya” .
2. Fakir Miskin
Orang-orang yang kurang mampu atau dalam kebutuhan ekonomi mendesak berhak menerima bagian daging kurban.
3. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka dalam kondisi berkecukupan.
BACA JUGA:Kejadian Lucu dan Menegangkan: Sapi Qurban Nyasar ke Rumah Warga di 1 Ulu, Begini Ceritanya!
BACA JUGA:Mang Kawo Resmi Jadi Maskot Pilkada Empat Lawang 2024, Ini Makna Mendalamnya!
Semoga dengan kurban yang diberikan tadi, menambah pahala dan keberkahan.
Selain itu, bisa memberikan kebahagiaan mereka yang mendapatkannya dalam rayakan Idhul Adha.