EDAN! Angka Perputaran Uang Judi Online Kalahkan Besaran Uang Korupsi di Indonesia, Cek Jumlahnya

Minggu 16 Jun 2024 - 16:59 WIB
Reporter : Athira
Editor : Athira

SUMATERAEKSPRES.ID - Data terbaru mengungkapkan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online adalah yang tertinggi di antara kasus-kasus lainnya. Angka transaksi ini bahkan melebihi transaksi mencurigakan yang terkait dengan korupsi.

Pada tahun 2024, total nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online diperkirakan mencapai Rp 600 triliun, meningkat signifikan dari Rp 397 triliun pada tahun 2023.

"Pada semester pertama tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, jumlahnya sudah menembus Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024," ungkap Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).

Dominasi Judi dalam Laporan Transaksi Mencurigakan

Judi menyumbang 32,1 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK, jauh di atas korupsi yang hanya menyumbang 7 persen.

"Secara keseluruhan, laporan transaksi mencurigakan terkait judi mencapai 32,1 persen. Sementara itu, penipuan menyumbang 25,7 persen, tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi hanya 7 persen," tambah Natsir.

BACA JUGA:Kalah Judi Online Bisa Terjerat Pinjol, Propam Razia Hp Anggota sebagai Langkah Pencegahan

BACA JUGA:Aturan Pinjol Terbaru 2024, Debt Collector Nakal Bisa Dipenjara 10 Tahun!

3,2 Juta Orang Terlibat dalam Judi Online

Natsir juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online di Indonesia, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga. "Hingga saat ini, kami telah memblokir 5.000 rekening. Dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi, hampir 80 persen bermain dengan jumlah di atas Rp 100 ribu," jelasnya.

"Situasi ini sangat memprihatinkan, terutama karena pendapatan rata-rata keluarga adalah Rp 200 ribu per hari. Jika Rp 100 ribu digunakan untuk judi online, hal ini tentu akan mengurangi kualitas gizi keluarga. Uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan penting seperti susu anak," tambah Natsir.

BACA JUGA:CATAT, Inilah 4 Langkah Efektif Mengatasi Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol, Lawan Lur!

BACA JUGA:Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Ikuti 3 Langkah Ini untuk Hapus Data Pribadi

Uang Judi Online Mengalir ke Luar Negeri

PPATK juga telah mengidentifikasi mekanisme perputaran uang judi online, yang sebagian besar berakhir di luar negeri. "Kami telah mengetahui bagaimana uang dari para pelaku judi dikirim ke bandar kecil, kemudian ke bandar besar, dan sebagian besar dikelola di luar negeri. Uang dari judi online yang mengalir ke luar negeri ini mencapai lebih dari Rp 5 triliun," jelas Natsir.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi