PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Menjadi 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sekitar Rp 1,15 miliar.
Amar putusan: “Menolak kasasi terdakwa dan JPU. Perbaikan pidana menjadi penjara selama 6 tahun, denda Rp250.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp1.156.450.000 subsidair 1 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi dilansir websitenya, Senin (27/2)
Kasasi diputus 23 Februari 2023, oleh majelis hakim diketuai Dr Desnayeti M, SH MH, Dengan hakim anggota Soesilo SH MH, dan Dr Agustinus Purnomo Hadi SH MH, serta Panitera Pengganti Indra Joseph Marpaung SH.
BACA JUGA : Diduga Korupsi Minyak Angkutan SampahPutusan tersebut memperbaiki putusan hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, yang mengkorting hukuman dodi menjadi 4 tahun. Dari sebelumnya 6 tahun penjara vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 5 Juli 2022.
Sebelumnya, KPK menempuh upaya kasasi atas korting hukuman Dodi itu. Dalam memori kasasinya, tim jaksa KPK meminta majelis hakim MAuntuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Dodi.
Jaksa KPK juga meminta MA agar menghukum Dodi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dan mencabut hak politik selama lima tahun sebagaimana amar tuntutan.
Dikonfirmasi terkait putusan kasasi yang dilansir pada website MA kemarin, Waldus Situmorang SH MH selaku penasihat hukum Dodi Reza Alex, mengaku belum mengetahuinya.
"Ya kita belum tahu apa putusannya, jadi belum tahu juga langkah apa yang akan diambil. Kebetulan sekarang saya masih di luar kota, nanti kami informasikan lagi, " katanya melalui sambungan telepon, kemarin.
BACA JUGA : Tok! Hakim PN Palembang Vonis Augie Bunyamin 5,5 Tahun PenjaraSenada dikatakan jaksa KPK Taufik Ibnugroho. "Meskipun kami belum menerima salinan putusan secara resmi, namun kami menghormati dan mengapresiasi putusan kasasi terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin oleh majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI,"tulisnya, melalui pesan singkat WhatsApp.
Terpisah, Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, menilai putusan MA tersebut merupakan bentuk pencegahan korupsi yang efektif melalui hukuman maksimal. ”Kita berharap dengan penjatuhan hukuman yang maksimal, baik berupa kurungan pidana badan maupun melalui asset recovery misalnya, ini dapat memberikan efek jera yang maksimal kepada pelaku,” katanya, kemarin.
Menurut Ipi, vonis MA tersebut dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat. Vonis ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat luas agar menghindari pelanggaran serupa. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara selama 6 tahun atas perkara dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Pemkab Muba tahun 2021. Dodi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. (nsw/air)