BANYUASIN - SUMATERAEKSPRES.ID-Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin selama pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari mencatat angka zero ASN yang tidak menjaga netralitas. Erwin Ibrahim, Sekretaris Daerah Banyuasin, mengungkapkan hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Data tersebut dirilis pada 15 April 2024 lalu, yang menyoroti pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2023 dan 2024, dengan total 489 pelaporan terkait pelanggaran tersebut.
Dari hasil evaluasi, 278 ASN terbukti melanggar dan dikenakan sanksi, sementara 194 ASN telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dengan sanksi yang berlaku. Namun, Erwin menegaskan bahwa untuk Kabupaten Banyuasin, tidak ada satu pun ASN yang tercatat tidak netral dalam konteks tersebut.
BACA JUGA: Masuk Pokok Perkara, JPU Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana Korpri Banyuasin
BACA JUGA:Mantap! Sukses Lelang Randis, Pemkab Banyuasin Tambah Kas Negara Rp1,2 Miliar
Harapan Erwin adalah agar situasi ini dapat dipertahankan dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang. "Kami menginginkan netralitas yang tetap terjaga, sehingga tidak ada ASN yang terbukti tidak netral," tegasnya.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Pelaksana Jabatan Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, yang telah menegaskan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk tetap netral dan tidak berpihak. "Netralitas adalah hal yang tak bisa ditawar," ungkapnya.
Tak hanya itu, prinsip netralitas ASN juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 2, yang menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. "Jika seorang PNS tidak dapat mempertahankan netralitasnya, sanksi yang berat akan diberlakukan," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Tanggapan Balon Bupati Banyuasin Terkait Dukungan Warga Muara Padang
BACA JUGA:Target Partisipasi Pilkada Banyuasin Lebih 80 Persen
Disamping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 14 Bagian (i) melarang PNS untuk terlibat dalam kampanye dengan cara memobilisasi ASN lainnya, menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye, serta membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Erwin juga mengingatkan akan pentingnya mewaspadai isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), yang dapat merusak proses demokrasi di Bumi Sedulang Setudung. "Kita harus menghindari segala bentuk penyalahgunaan isu ini," pungkasnya. (qda)