PDAM Empat Lawang Sidak Pelanggan Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum Seperti Ini!

Jumat 14 Jun 2024 - 11:27 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Novis

Hendra menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum.

"Pelanggaran seperti ini diatur dalam Undang-Undang 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan 363 KUHP tentang pencurian air," ujarnya. 

Penertiban ini juga didorong oleh laporan dari pelanggan serta kerugian anggaran yang dialami perusahaan akibat kebocoran pipa air.

Sejak penertiban dilakukan beberapa bulan lalu, jumlah keluhan dari pelanggan resmi Perumda telah berkurang drastis.

Lebih dari itu, penertiban ini juga bertujuan untuk memperluas jaringan layanan air. 

BACA JUGA:Tren Olahraga Bersama: Inilah Sederet Manfaat Fisik dan Sosial bagi Masyarakat!

BACA JUGA:Kodam II/Sriwijaya Gelar Senam Bersama untuk Eratkan Kebersamaan dalam Keberagaman, Ini Kata Pangdam!

Dengan kapasitas pipa mencapai 60 liter per detik, PDAM Tirta Seguring Betung mampu melayani sekitar 4.800 hingga 5.800 sambungan rumah (SR).

Namun, saat ini baru terdapat sekitar 1.638 SR yang aktif, sehingga masih ada potensi besar untuk memperluas layanan.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelanggan dan berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

PDAM Tirta Seguring Betung akan terus melakukan tindakan tegas, mulai dari pemutusan aliran air hingga pengiriman surat peringatan kepada pelanggar yang diduga melakukan pencurian air.

BACA JUGA:10 Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Ribet, Simak Persiapan Penting yang Perlu Anda Tahu!

BACA JUGA:Gal Gadot Tak Lagi Wonder Woman: DCEU Hadirkan Bintang Baru, Siapa Dia?

Dengan langkah-langkah ini, PDAM Perumda Tirta Seguring Betung berupaya memastikan bahwa setiap tetes air sampai ke pelanggan yang berhak, sambil memperluas cakupan layanan demi kepentingan publik. 

 

 

Kategori :