Parkir Sembarangan, Siap-siap Dikunci Ban

Kamis 13 Jun 2024 - 20:38 WIB
Reporter : dian
Editor : Edi Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Guna menertibkan parkir yang ada di sepanjang jalan protokol khususnya Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih akan melakukan penindakan tegas.

"Kedepan kita akan berlakukan sanksi tegas terhadap mobil yang bandel dan masih parkir sembarangan. Sanksinya yakni berupa denda, kena tilang dan penderekan kendaraan yang selanjutnya akan dibawa ke terminal," sebut Kadishub Prabumulih, Syamsul Feri dibincangi disela-sela sosialisasi di kawasan PTM Prabumulih, Kamis (13/6). 

Sebelum benar-benar diterapkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kunci roda kendaraan yang parkir di badan jalan. "Kalau sudah sosialisasi maka akan segera ditindak," tegasnya.

BACA JUGA:Target Retribusi Parkir Capai Rp2 Miliar, Dishub Terus Berinovasi Guna Capai Target

BACA JUGA:Tambah Titik Parkir Baru dan Tertibkan Jukir Ilegal

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa ada beberapa titik yang diprioritaskan terutama tempat-tempat dilarang parkir yang bisa menimbulkan kemacetan. Seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman khususnya kawasan pasar dan ramai.

Sementara itu, selain sosialisasi menggunakan pengeras suara, pihak Dishub juga mempraktikkan langsung kunci roda mobil yang parkir sembarangan di depan pasar. "Ini sekaligus kita jadikan contoh kepada masyarakat," tukasnya. (chy)

 

Kategori :