Mantap! Sukses Lelang Randis, Pemkab Banyuasin Tambah Kas Negara Rp1,2 Miliar

Kamis 13 Jun 2024 - 11:15 WIB
Reporter : Akda
Editor : Novis

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Kategori :