JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengundang berbagai asosiasi pelaku usaha dan importir untuk membahas isu-isu penting terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia mulai Oktober 2024.
"Kami mengundang pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk berdiskusi tentang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai Oktober 2024," kata Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Abd Syakur.
Hadir dalam FGD tersebut Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, serta puluhan perwakilan asosiasi usaha seperti APINDO, HIPPINDO, AFFI, ASPIDI, ASPADIN, APRINDO, GAPMMI, American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO, British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.
Syakur menjelaskan bahwa melalui FGD ini, BPJPH bertujuan untuk memastikan terwujudnya kesepahaman regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan teknis implementasinya di antara pemerintah dan industri secara harmonis dan adil.
BACA JUGA:Semua Jamaah Haji dapat Paket Konsumsi Lengkap, Selama Armuzna BACA JUGA:Penting! Inilah Hal-Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang Selama Ihram untuk Jemaah HajiSelain menjadi sarana sosialisasi kebijakan dan regulasi JPH, FGD ini juga berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha.
"Diskusi ini bertujuan untuk melakukan mitigasi dan membangun situasi yang kondusif agar implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar, termasuk terkait registrasi sertifikat halal luar negeri, sehingga supply chain dapat beroperasi dengan baik," lanjut Syakur.
Syakur juga mengapresiasi kehadiran berbagai asosiasi yang memberikan pandangan konstruktif sesuai bidang masing-masing.
"Kita ingin kebijakan yang dibuat konsisten dan memudahkan supply chain produk halal, namun juga memperhatikan perbedaan hukum dan regulasi di negara lain," tambahnya.