JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang.
Hal tersebut dibenarkan Vice President Humas PT Pusri, Rustam Effendi. “Iya, benar yang bersangkutan diangkat jadi Komut PT Pusri,” ujarnya, saat dihubungi koran ini, tadi malam.
Diakuinya, pengangkatan Siti Nurizka Puteri sebagai Komut PT Pusri sudah tersebar melalui akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Senin (11/6). “Benar, sudah kami infokan melalui akun official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang,” jelasnya.
BACA JUGA:Pupuk NPK Gandakan Panen Kopi, Dari Program Makmur Pusri, Petani Raup Puluhan Juta
BACA JUGA:Pastikan Penyaluran Pupuk Tepat Sasaran, Pusri Sosialisasi ke Berbagai Wilayah
Selain menjabat sebagai Komisaris Utama, Siti Nurizka Puteri Jaya juga merangkap sebagai komisaris independen.
Diketahui, akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Senin (11/6) tertulis ucapan Siti Nurizka Puteri sebagai Komut PT Pusri.
“Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Bapak Setya Utama sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024,” tulis manajemen dikutip Selasa (11/6).
Siti Nurizka terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). “Keluarga besar PT Pusri Palembang mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pusri Palembang berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Pupuk Bersubsidi, Dari 4,6 Ton Jadi 9,5 Ton, Kembangkan Pusri III.B
BACA JUGA:Pastikan Kesehatan Karyawan Memadai, Target RS Pusri Terbaik di Palembang
PT Pusri Palembang juga berharap kepemimpinan Siti ke depan bisa amanah dan sukses dalam membawa Pusri lebih unggul dan bertransformasi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia, serta terus berkontribusi untuk ketahanan pangan nasional.
Kami juga mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bapak Setya Utama atas pengabdian dan dedikasinya, serta capaian prestasi selama menjadi bagian dari keluarga besar Pusri. Semoga makin sukses dan selalu diberi kesehatan,” demikian tulis akun @pusripalembang.
Pengangkatan jabatan ini bertolak belakang dengan UU 17/2014 yang mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap sejumlah jabatan.
Salah satu poin dalam UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Di Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri sempat menjabat sebagai kepala pemberdayaan wanita DPP Partai Gerindra (2015-2020). Pada periode yang sama, dia juga berstatus sebagai kepala hukum administrasi DPP Partai Gerindra.