Tuntut Pidana Mati 3 Terdakwa Kasus Kelas Berat, 2 Kurir 32 kg Sabu, dan Pembunuhan 4 Orang Anggota Keluarga

Selasa 11 Jun 2024 - 19:16 WIB
Reporter : tim
Editor : Dandy

BNNP Sumsel kala itu menyebut kedua pelaku yang diamankan merupakan warga lokal Sumsel. Tepatnya asal Sungsang, Banyuasin. Namun, sabu yang diamankan tersebut diduga dari jaringan internasional. Sabu itu disebut berasal dari Provinsi Riau, merupakan jaringan Aceh, Medan dan Riau.  

Bunuh 4 Orang, Eeng Tidak Menyesal

Sebelumnya, JPU Kejari Muba juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Eeng Praza (43), dalam persidangan di PN Sekayu, Senin, 10 Juni 2024. Dia membunuh 4 orang di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 16 Desember 2023.

Yakni, Heri (40) dan ibunya, Masturah alias Juray (70). Serta kedua anak Heri, Marchello (12), dan Barbie Aurell (5). “Terdakwa kami kenakan tuntutan hukuman mati,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH.

BACA JUGA:Berapa Kebutuhan Hewan Kurban Idul Adha 2024 di OKU Timur? Ini Jawabannya

BACA JUGA:Bukan Sembarang Bumbu, Inilah 10 Rempah Termahal di Dunia, Ada yang Lebih Mahal dari Emas?

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana. Perbuatan terdakwa dinilai keji dan sadis, melakukan pembunuhan 4 orang dalam satu keluarga. Dari fakta persidangan, terdakwa memukul korban Heri dengan balok kayu, ternyata belum meninggal.

Lalu ditunggu terdakwa sampai sadar, dan dipukul bertubi-tubi sampai mati. Belum puas terdakwa ibunya Heri, dan kedua anak Heri.  Salah satu anak korban (Barbie Aurell), dibuang ke septic tank. "Terkuak motif pembunuhan sadis ini, ditenggarai bisnis handpone (hp)," tegasnya.

Padahal terdakwa berteman dengan Heri, dan telah dikenal anggota keluarga korban selama ini. Ternyata dibalas dengan membunuh keluarga tersebut. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak pernah menyesali perbuatannya. "Tidak ada poin meringankan terdakwa," tegas Armein. 

Sementara penasihat hukum terdakwaa Eeng Praza, Nuri Hartoyo SH MH, mengatakan tahapan sidang belum selesai. Pihaknya akan melakukan pembelaan hukum kliennya, yang dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Muba. Meski begitu, sambung Nuri, pihaknya tetap serahkan putusannya pada majelis hakim. "Kami berharap putusan hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," harapnya. 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan 4 anggota keluarga itu membikin gempar di penghujung tahun 2023 lalu. Dimana keempat korban ditemukan warga sudah mulai membusuk, Rabu pagi, 20 Desember 2023. Bahkan jasad Marchello di halaman rumah, tidak utuh dimakan binatang buas.

Jasad adiknya, Barbie Aurel ditemukan dalam septic tank belakang pondok tempat keluarga Heri tinggal. Sementara jasad Heri dan ibunya, Masturah atau Jurai, ditemukan kondisi tertelungkup. Tangan mereka terikat di belakang. Semua korban mengalami luka pukulan benda tumpul di kepala.

Di penghujung 2023, tersangka Eeng Praza berhasil ditangkap Unit 4 Jatanras Polda Sumsel, 31 Desember 2023. Tersangka Eeng bersembunyi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. “Mau tagih uang bisnis hp, dipukul duluan dan tantang duel,” aku Eeng, kala itu.

Dia mengaku 3 bulan sebelumnya menitipkan modal Rp30 juta kepada Heri, untuk bisnis jual beli hp bekas. Keuntungannya bagi hasil 40:60, Heri 40 persen, Eeng 60 persen. Namun saat 16 Desember 2023 pagi Eeng hendak menagih keuntungan, Heri emosi dan memukulnya duluan. Sehingga berujung pembunuhan 4 anggota keluarga itu.

Keterangan tersangka Eeng, dibantah keluarga almarhum. "Kami merasa kecewa atas statement pelaku (Eeng) yang mengatakan bahwa korban (Heri) punya utang dari hasil bisnis jual beli hp,” tegas Rusdi, kakak almarhum Heri.

Apalagi menurutnya, justru Eeng yang sudah 6 bulan tinggal numpang makan minum di rumah Heri.  Senada dikatakan kuassa hukum keluarga korban,  Dr Hj Nurmalah SH MH CLA. “Kami menuntut keadilan, agar pelaku dihukum mati,” tegasnya.

Kategori :