BACA JUGA:Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah: Yuk, Raih Pahala Setahun dalam 1 Hari!
BACA JUGA:PBSI Buat Simulasi Olimpiade
Baik secara online maupun offline baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung/backing perjudian.
Serta diminta segera menghapus data maupun aplikasi judi online bila ada didalam Handphone Masing masing Personel.
Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin.
Sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri “Huruf (a) Melakukan Hal-Hal yang dapat Menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia”, “Huruf (g) Bertindak sebagai Pelindung di Tempat Perjudian, Prostitusi dan Tempat Hiburan” Maupun Sanksi Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Pasal 5 Huruf (b) Perpol 7 Tahun 2022.