SUMATERAEKSPRES.ID - Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah adalah dua masjid suci yang sangat dihormati dalam Islam. Kedua tempat ini menjadi pusat spiritual bagi umat Muslim di seluruh dunia dan merupakan lokasi penting bagi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Untuk menjaga kekhusyukan dan kehormatan kedua masjid ini, ada aturan dan etika ketat yang harus diikuti oleh setiap pengunjung. Salah satu aspek yang sangat ditekankan adalah mengenai pengambilan gambar dan video.
Larangan Mengambil Gambar dan Video Berdurasi Lama
Salah satu larangan utama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah mengambil gambar atau merekam video dengan durasi lama, terutama jika menggunakan alat bantu seperti tripod, mikrofon khusus, atau lampu.
Aktivitas semacam ini dianggap dapat mengganggu kekhusyukan jemaah lain yang sedang beribadah. Fokus utama bagi setiap jemaah di tempat suci ini adalah melaksanakan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas non-ibadah.
Secara umum, peraturan pengambilan gambar dan video di kedua masjid ini sangat ketat. Hal ini untuk menjaga kesucian dan keagungan tempat tersebut serta kenyamanan semua jemaah. Namun, dalam praktiknya, peraturan ini terkadang menjadi lebih fleksibel.
Banyak gambar dan video yang beredar di media sosial menunjukkan aktivitas seperti thawaf, sa'i, tahallul, atau saat berkumandangnya adzan. Meskipun begitu, fleksibilitas ini biasanya disertai dengan penerapan etika yang ketat.
BACA JUGA:Layanan Bus Salawat Dihentikan Sementara Jelang Puncak Haji
BACA JUGA:55.000 Jemaah Haji Indonesia Mabit di Muzdalifah Skema Murur, Siapa Saja Mereka?
Etika dalam Mengambil Gambar dan Video
Mengambil gambar atau video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak sepenuhnya dilarang, tetapi ada etika yang harus diperhatikan. Berikut adalah tiga etika yang disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui akun Twitter resminya:
Mengambil Gambar atau Video dengan Durasi Lama dan Statis
Pengambilan gambar atau video dengan durasi lama, terutama yang bersifat statis, sangat tidak dianjurkan karena bisa mengganggu jemaah lain yang sedang beribadah. Pengunjung diharapkan untuk mengambil gambar atau video dalam waktu singkat dan tidak berlebihan.
Membentangkan Spanduk, Banner, atau Bendera
Pembentangan spanduk, banner, atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu dilarang. Tindakan ini dapat mengalihkan perhatian dari kegiatan ibadah dan menciptakan kesan politis atau sektarian yang tidak sesuai dengan tujuan ibadah di tempat suci.