Korban Pencabulan Kuda Lumping Bertambah Jadi 2 Orang, Ritual Syarat Bersekutu Penguasa Gaib dan Penglaris

Senin 10 Jun 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Dandy
Editor : Dandy

Terhadap korban C, dia menjalani ritual mandi kembang tanpa busana itu ditemani putrinya Tumin, tersangka Yuni. “Saat itulah, tersangka (Tumin) melakukan pencabulan dan persetubuhan (terhadap korban C),” urainya.

Ketika tampil menari dalam pertunjukan kuda lumping itu, korban mendapat bayaran Rp50 ribu dari tersangka. “Korban baru satu kali tampil (menari) di kelompok kuda lumping yang dipimpin tersangka Tumin,” jelas Harsono.

Kasus ini ditangani oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mura. “Pengakuan tersangka (Tumin), korbannya ada 2 orang (yang disetubuhinya). Tapi yang satu kami belum terima LP-nya (laporan polisi),” tambah AKP Herman Junaidi SH, Kasat Reskrim Polres Mura.

Karena peran dari keempat tersangka ini berbeda-beda, maka penerapan pasalnya pun berbeda. Khusus tersangka Tumin dan Bambang yang menyetubuhi korban, dijerat Pasal 81 UU RI No 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 332 KUHP.

Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk tersangka Tugirawarti dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), mereka dijerat Pasal 56 KUHP jo Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. Dalam hal ini, perannya tersangka Tugirawarti turut serta membantu tindak pencabulan yang dilakukan suaminya, Tumin. Sementara selain peran yang sama dengan ibunya, tersangka Yuni juga pernah ‘menjual’ korban C kepada pria hidung belang. (zul/air)

 

Kategori :