PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait pemberitaan pemeriksan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi aktifitas penambangan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel oleh sumateraekspres.id, beberapa waktu yang lalu.
Yang mana memberitakan sesuai rilis kejati Sumsel, yang menyebutkan pemeriksaan inisial LS dari Dirjen Pajak sebagai saksi.
Kanwil DJP Sumsel dan Babel melayangkan hak jawab melalui surat resmi yang diterima sumateraekspres.id, Senin 10 Juni 2024.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Babel mengkoreksi sebagaimana rilis yang disampaikan Kejati tersebut terutama terhadap penulisan seorang saksi berinisial LS yang disebutkan dari Dirjen Pajak.
BACA JUGA:Bupati OKI Apresiasi UMKM Double Steak 77 atas Kepatuhan Pajak, Begini Katanya!
BACA JUGA:Tidak Taat Pajak, Reklame Merek Handphone Dipasang Stiker
Berikut lampiran lengkap keterangan resmi hak jawab Kanwil DJP Sumsel dan Babel, yang diterima redaksi:
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menilai secara substansif, judul dan isi berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Dalam artikel tersebut di atas, Tim Redaksi menuliskan judul: "Kasus Pertambangan: Kejati Sumsel Periksa Saksi dari ESDM Sumsel dan Dirjen Pajak!".
2. Pada paragraf kelima ditulis: "Ya terbaru, informasi yang kami dapat ada 3 orang saksi dgn inisial I selaku Kabid Pertambangan Umum ESDM Prov. Sumsel periode 2010-2016, lalu inisial K selaku Kabid Pertambangan Umum ESDM Lahat periode 2010-2014," kemudian saksi inisial LS selaku Dirjen Pajak periode 2024-sekarang," ujar Vanny.
3. Kami keberatan atas judul dan isi berita:
BACA JUGA:Tanoto Foundation Luncurkan Program Fellowship, Cek Cara Pendaftaran
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Merosot, Namun Pemerintah Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil
a. Penggunaan kata "Dirjen Pajak" yang merupakan akronim Direktur Jenderal Pajak sebagai pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan akronim untuk institusi Direktorat Jenderal Pajak adalah "Ditjen Pajak", atau dengan singkatan DJP. Faktanya pada kasus tersebut tidak terjadi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Jenderal Pajak maupun institusi Direktorat Jenderal Pajak.
b. Berita mengaitkan pemeriksaan saksi LS tersebut sebagai pegawai Ditjen Pajak yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya di Ditjen Pajak. Faktanya LS didengar dan diperiksa sebagai saksi pada tempus yang bersangkutan belum bekerja di Ditjen Pajak, tetapi sebagai staf administrasi di suatu perusahaan.