BATURAJA, SUMATERA EKSPRES.ID – Dua pelaku kurir narkoba ditangkap anggota unit Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu. Keduanya, Hamsah (44), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji. Serta Dedek Handoko (34), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (8/6) sekitar jam 17.30 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram. BB tersebut disimpan dalam bungkus 1 kotak rokok. Di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening yang berisi BB tersebut.
Selain itu juga diamankan 1 unit merek HP Oppo A54, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 4185 YY. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya ditangkap saat hendak mengantar ‘barang’ pesanan,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Minggu (9/6).
BACA JUGA:PT Semen Baturaja Raih Dua Penghargaan di TOP CSR Awards 2024
BACA JUGA:Bangkit dari Mati Suri, Persada Fokus Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Kurang Mampu
Awalnya, anggota unit narkoba pimpinan Kanit 2 Satres Narkoba Polres OKU Ipda Syamsul Rizal melakukan pengintaian pelaku yang hendak mengantar pesanan narkoba. Anggota melakukan penyamaran di lapangan untuk membeli narkoba.
Lalu pelaku menyuruh kurirnya untuk mengantar kepada pemesan yakni anggota yang melakukan penyamaran. Lokasi pertemuan disepakati di Jl Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Saat kedua kurir mendekat dengan sepeda motor langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB diduga sabu dimaksud yang disimpan dalam kotak rokok dimaksud. Kotak rokok ini sendiri dimasukan dalam saku celana sebelah kiri dari tersangka Hamsah. Keduanya lalu dibawa ke mako satres Narkoba Polres OKU. (bis)