OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Rohiman mengaku sengaja nikah siri diam-diam. Hal itu agar tidak membuat istri sah kecewa.
Di sini saya jelaskan, saya sudah menikah dengan istri kedua saya sejak lima bulanan yang lalu," ujar Rohiman saat gelar konferensi pers di kantor Desa Teluk Kecapi, Rabu (5/6).
Pengakuan tersebut dibuatnya sebagai tindak lanjut atas viralnya peristiwa penggerebekan Rohiman oleh beberapa warga. Karena diduga melakukan hubungan intim dengan seorang janda di salah satu rumah pada Jumat malam, Mei lalu.
Namun, Rohiman membantah tuduhan perselingkuhan di hadapan tokoh masyarakat. "Perkenalkan, di sebelah kanan istri pertama saya dan di sebelah kiri istri kedua saya," kata Rohiman didampingi kedua istrinya tersebut.
BACA JUGA:Masyarakat Geger, Video Tak Senonoh Diduga Melibatkan Kades Mura Beredar
Rohiman mengatakan, pernikahan siri yang dirahasiakan sejak 5 bulan lalu tersebut juga dihadiri beberapa saksi. "Semua bukti ada, dari saksi dan surat-surat ada semua, bisa dilihat ini," sebut Rohiman sambil menunjukkan bukti surat nikah siri tersebut.
Kades Teluk Kecapi mengaku, pernikahan siri dengan istri kedua tersebut sengaja disembunyikannya dari istri sah. "Hal itu semata-mata untuk menjaga perasaan istri pertama saya. Serta menjaga nama baik saya dari masyarakat Desa Teluk Kecapi," beralasan.
Atas nama Kades Teluk Kecapi, dirinya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. "Saya memohon maaf atas segala kegaduhan yang telah saya timbulkan sejak beberapa waktu lalu. Lebih dan kurang saya mohon maaf, kepada Allah saya mohon ampun," ungkapnya.
Kegaduhan tersebut bukan saja karena dugaan penggerebekan perselingkuhan Kades Teluk Kecapi. Namun, video 1 menit 56 detik dan 38 detik yang menunjukkan Kades Rohiman tertangkap basah sedang berduaan saat digerebek tersebar di masyarakat. Sehingga mencemarkan nama baik desa dan Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:LUAR BIASA! Kades Muara Gula Baru dan Lurah Mangga Besar Raih Predikat Paralegal Justice Award
BACA JUGA:Sabar! Penerapan Jabatan Kades 8 Tahun di OKU Timur Tunggu Permendagri
Keduanya sempat diproses di Polsek Pemulutan untuk dimintai keterangan terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada laporan dari korban. Yakni yang paling merujuk kepada istri sah dari Kades Rohiman.
Kasusnya tidak bisa kita lanjutkan, karena tidak ada yang melapor. Dalam hal ini, istri sah dari Kades lebih memilih diselesaikan secara kekeluargaan," tutup Ilham. (dik/)