PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Memanfaatkan aplikasi untuk undangan dan panggilan, dua bersaudara yakni kakak adik Tino dan Ariansyah meretas data pada ponsel puluhan korbannya. Kedua warga Jl Kaplingan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI ini sudah beraksi selama setahun terakhir.
Total sudah Rp200 juta yang berhasil diraup keduanya setelah sukses mencuri data dari puluhan korban. Hal itu terungkap setelah keduanya berhasil ditangkap Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (2/6) di Jl R Soekamto.
Pada saat itu, kakak adik ini hendak foya-foya menikmati uang hasil aksi illegal acces yang mereka lakukan. Modus kakak adik ini awalnya mengirimi para korbannya aplikasi undangan. Baik undangan pernikahan atau sejenisnya. Juga mengirimi aplikasi panggilan.
Agar para korban percaya, mereka kerap menggunakan foto profil polisi. Setelah mengirimkan aplikasi undangan atau panggilan kepada calon korban, mereka akan minta calon korban menekan tombol buka atau enter di aplikasi tersebut.
Setelah aplikasi ini ditekan, secara otomatis semua data pada ponsel korban termasuk kontak, email, medsos hingga e-wallet milik korban akan berpindah ke ponsel milik kedua pelaku. Lalu, menggunakan akses dan data yang didapat, keduanya mulai menguras isi rekening dan uang para korban.
BACA JUGA:Pupuk NPK Gandakan Panen Kopi, Dari Program Makmur Pusri, Petani Raup Puluhan Juta
BACA JUGA:Ikan Mudik Banjiri Sungai Komering, Warga Berbondong-bondong Mancing dan Raup Cuan
Data yang sudah pindah ke ponsel pelaku tidak bisa lagi diakses para korban. Tak hanya itu, dengan data tersebut, kedua pelaku juga melancarkan aksi kriminalitas lainnya. Seperti menipu, berpura-pura meminjam uang kepada kenalan korban.
"Para korbannya tidak hanya dari Sumsel, tapi juga luar Sumsel. Kedua pelaku ini memilih nomor ponsel atau WhatsApp untuk dikirimi aplikasi secara random atau acak. Banyak korban yang terperdaya karena foto profil anggota polisi yang digunakan kedua tersangka,” beber Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah serta Kanit Pidsus, Iptu Ledi, Rabu (5/6).
Untungnya, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melacak dan men-tracking ponsel milik mereka. Gerak cepat dilakukan setelah mendapat pengaduan dari korbannya, Rian Ramadhan.
Pada waktu akan ditangkap, keduanya sedang hura-hura menghabiskan uang korban yang dibobol mereka. Dalam beraksi, kedua pelaku selalu menggunakan dua ponsel. Ponsel satu untuk mengirimkan aplikasi undangan dan panggilan. Ponsel kedua untuk menyimpan data korban yang sudah diretas oleh pelaku.
BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pria Asal Bengkulu Ini Raup Uang Puluhan Juta, Ini Modus Operandinya!
BACA JUGA:PTBA Raup Laba Bersih Rp790 Miliar, Untuk Periode Kuartal 1 2024
"Aplikasi yang digunakan untuk meretas ini ternyata punya kelemahan. Ada masa kedaluwarsa yakni enam hari setelah peretasan. Setelah enam hari, data para korban akan kembali ke ponsel pemiliknya. Namun dalam enam hari itu, semua data sudah disalahgunakan kedua pelaku," ulasnya.
Untuk pengungkapan kasus seperti ini kerap mengalami kesulitan karena sebagian korban enggan melapor. Sebab, merasa pesimis uang mereka akan kembali. "Ini yang kita tunggu. Untuk korban illegal access bisa segera melapor dan sesegera mungkin kami tindak lanjuti dan pelakunya akan coba kita tangkap," jelasnya.