Lahat, Sumateraekspres.id - Guna mempermudah wajib pajak dan mengoptimalisasi pelayanan PBB P2 tingkat Kecamatan dan Pedesaan, di Kabupaten Lahat. Pemkab Lahat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal membentuk Pengelola P2 tiap desa dan kecamatan.
Sehingga pelayanan wajib pajak bisa langsung ke pengelola PBB P2. Petugas tersebut diambil dari pemerintah kecamatan dan desa/lurah setempat.
"Pengelola PBB P2 Kelurahan/Desa dan Kecamatan tersebut memberikan pelayanan sederhana seperti menghimbau, menyampaikan SPPT, membantu wajib pajak pengurusan pelayanan pendaftaran PBB P2 di wilayah mereka masing- masing," sampai ujar Kepala Bapenda Lahat Subranuddin SE MAP, didampingi Kabid PBB P2 dan BPHTB Lahat, Firman Yurdiansyah SE MM, Rabu (5/6) Sementara untuk pembayaran PBB P2, bisa disetor ke bank Sumsel Babel, Bank BRI dan Bank Mandiri.
Tak hanya itu, pihaknya berharap pula agar wajib pajak bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang. Agar tidak terkena denda. Pihaknya juga membuat edaran dan himbauan ke kecamatan- kecamatan dan desa/ keluarahan di Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Terbentuk Menjelang Pilkada Damai 2024 di Lahat
Termasuk meningkatkan kepatuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Lahat dan jajaran.
PBB P2 merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk menyediakan layanan dan infrastruktur publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, warga berkontribusi pada pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan mereka.
Warga diminta untuk memanfaatkan berbagai opsi pembayaran yang disediakan.
Dengan ketaatan dalam membayar PBB P2, warga turut berperan dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan bersama di wilayah mereka.(Triawan)