Adapun alasan yang mendasari pendapat ini yang menyebutkan berkurban termasuk dengan bersedekah. Sedangkan sedekah ke orang yang telah meninggal adalah sah dan dapat memberi kebaikan dan pahalanya ini bisa sampai kepadanya sebagaimana yang disepakati oleh para ulama.
Di kalangan para penganut Mazhab Syafi'i sendiri, pendapat pertama ini pandangan yang lebih shahih (ashah) dan dianut oleh mayoritas Mazhab Syafi'i. Walaupun untuk pandangan kedua, bukan pandangan yang mayoritas di kalangan para ulama Madzhab Syafi'i.
Tetapi pendapat yang kedua tersebut didukung oleh MaHab Hanafi, Maliki dan jua Hambali. Hal ini termasuk di dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyaj Al-Kuwaiyiyyah.
“Adapun jika (orang meninggal dunia) tadi belum pernah berwasiat untuk dikurbani, kemudian para ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri, maka mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali terkait hal ini memperbolehkannya.
Akan tetapi ini menurut mazhab maliki boleh tetapi, akan tetapi hukumnya makruh. Alasannya karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)
Kendati ada perbedaan pandangan dari para ulama dalam masalah fiqih merupakan Rahmat. Sehingga bagi mereka yang ingin berkurban untuk orangtua yang meninggal dunia, maka mengikuti pendapat ulama dari pendapat kedua.
BACA JUGA:Pengaruh Stres pada Hewan Kurban Terhadap Kualitas Daging, Begini Penanganan yang Tepat!
BACA JUGA:Didesak Dukung Kemerdekaan Palestina, Taylor Swift Batasi Kolom Komentar di Medsos
Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.