Syarat utama agar guru mendapatkan bonus ini adalah belum memiliki sertifikasi pendidik. Bonus yang diberikan kepada guru ASN non-sertifikasi ini merupakan tambahan penghasilan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, tambahan penghasilan ini diberikan sebesar Rp250.000 per bulan.
BACA JUGA:Loker CPNS dan CPPPK: Kemenag Buka 110.553 Formasi CASN Tahun 2024
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih
Pencairan tambahan penghasilan untuk Triwulan II akan dimulai pada Juli 2024, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.
Kategori :