ASIK! Guru PNS dan PPPK Bakal Dapat Bonus Pada Juli 2024, Ini Kriteria Penerima dan Syarat Mendapatkannya

Rabu 05 Jun 2024 - 09:18 WIB
Reporter : Athira
Editor : Athira

SUMATERAEKSPRES.ID - Asik, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terima bonus Juli nanti. Simak yuk artikelnya.

Para guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima bonus pada tahun 2024.

Bonus bagi guru PNS dan PPPK ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima mulai Juli 2024.

Bonus tersebut tidak termasuk dalam kategori tunjangan profesi. Guru berstatus PNS dan PPPK akan menerima bonus dengan jumlah yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:ASIK! Guru PNS dan PPPK Bakal Dapat Bonus Pada Juli 2024, Ini Kriteria Penerima dan Syarat untuk Mendapatkanny

BACA JUGA:Pengaruh Stres pada Hewan Kurban Terhadap Kualitas Daging, Begini Penanganan yang Tepat!

Bonus yang mulai dicairkan pada Juli 2024 ini merupakan bonus kedua yang diberikan pada tahun 2024. Secara umum, guru ASN sebenarnya berhak mendapatkan bonus setiap bulannya.

Namun, pencairan bonus dilakukan oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali tanpa mengurangi jumlah yang seharusnya diterima.

Sebelum menerima bonus, guru ASN diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat utama adalah guru harus aktif mengajar di salah satu instansi pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Sumsel Lantik 1.345 PPPK Pemprov Sumsel, Berikut Penempatan Se-Sumsel

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Jadi Ajang Kumpul Keluarga, Halaman Pemda OKI Serasa Tempat Wisata

Selain itu, guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Guru juga diwajibkan memenuhi beban kerja seperti mengikuti pertukaran guru di daerah, mengajar di daerah khusus, serta mengikuti pelatihan pengembangan profesi.

Selain itu, kualifikasi pendidikan minimal S1 atau DIV menjadi syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Kategori :