*Diduga Incar Uang dan Mobil Fortuner Korban
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabur dan bersembunyi di Provinsi Jawa Barat, keberadaan Herman (53), masih terlacak tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir. Anggota kawanan perampok yang membunuh korbannya itu berhasil diringkus.
Tersangka Herman, diciduk di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Herman sendiri, warga asal Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia jadi buruan polisi, atas kasus perampokan terhadap korban, Nurhadi (48) warg Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Korban dirampok di jalan Desa Simpang Bayat, Desa Simpang Bayar, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Jumat, 23 Februari 2024.
Malam itu, korban mengendarai mobil Fortuner warna abu-abu methalik nopol K 9378 WIB. ”Korban sering mencuci mobilnya di cucian mobil tempat tersangka bekerja,” ujar Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, melalui Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH, kemarin.
BACA JUGA:PERHOMPEDIN dan PHTDI, Menghadirkan Solusi Baru untuk Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Re.juve Rayakan Ultah ke-10 dengan Pecahkan 3 Rekor MURI
Malam kejadian itu sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka dan korban diduga sudah janjian untuk bertemu. Namun korban tidak menyangka, akan dirampok tersangka yang sudah dikenalnya di tempat langganan mencuci mobil. “Tersangka bersama temannya, T yang masih buron,” ulasnya.
Korban dihabisi tersangka di dalam mobil, diduga menggunakan palu atau pisau. Sebab korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan tusukan pada lehernya. ”Kondisi kunci mobil patah, diduga korban mempertahankan saat tersangka hendak mengambil kunci mobilnya,” duga Eko.
Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Eko, pihaknya menemukan tas milik korban yang sudah tidak didapati lagi isinya. “Setelah ditangkap, tersangka mengaku hanya mengambil handphone korban saja, tidak mengambil uang. Karenanya masih kami dalami,” ucapnya.
Sebab, tersangka mengetahui jika korban sering membawa uang dalam jumlah banyak dalam mobilnya. Korban memiliki banyak tanah, sering jual beli tanah. “Dia juga sering menyimpan uangnya di mobil, ini diketahui tersangka. Jadi muncul niat untuk mengambilnya," beber Eko.
Sementara atas perbuatannya, tersangka Herman dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. "Ancaman pidananya hingga hukuman mati," tegas Eko. (kur/air)